Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/G/2023/PTUN.MDO Ma'mur Datunsolang, SMH Bupati Bolaang Mongondow Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 27/G/2023/PTUN.MDO
Tanggal Surat Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ma'mur Datunsolang, SMH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Bolaang Mongondow Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 229 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Sangadi Terpilih di Kecamatan Bintauna Periode 2023-2029 tanggal 21 Agustus 2023, khususnya dalam Diktum KESATU nomor 2 Mengesahkan dan Mengangkat Warniati Aris Sangadi Desa Bintauna Pantai;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 229 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Sangadi Terpilih di Kecamatan Bintauna Periode 2023-2029 tanggal 21 Agustus 2023, khususnya dalam Diktum KESATU nomor 2 Mengesahkan dan Mengangkat Warniati Aris Sangadi Desa Bintauna Pantai;
4. Mewajibkan Kepada Tergugat dengan segala kewenangan dan Keputusanya mengeluarkan Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Sangadi Bintauna Pantai;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya