Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Okt. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Fiktif Positif |
Nomor Perkara |
5/P/FP/2021/PTUN.Mdo |
Tanggal Surat |
Selasa, 26 Okt. 2021 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | Dr. Ir. FERDINATUS TARUH, M.Si |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | R. Youdhea Satya Kumoro, S.H | Dr. Ir. FERDINATUS TARUH, M.Si |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH (BPSDMD) PROVINSI SULAWESI UTARA, |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
PETITUM :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyelesaikan administrasi Penggugat untuk proses ujian tertutup dan penyelesaian orasi ilmiah sesuai peraturan yang berlaku untuk tahun 2022;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan hak Penggugat sebagai widyaiswara ahli madya;
4. Mewajibkan Tergugat untuk menetapkan dan atau menerbitkan keputusan/ penetapan TUN sebagai tindaklanjut atas Surat Keputusan Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia Nomor: 6075/D.3/OFT.07 tanggal 22 November 2020 tentang Penetapan Tim Pembimbing Karya Tulis Ilmiah atas nama Dr. Ir. Ferdinatus Taruh, M.Si. (Penggugat), juncto Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara (Pasal 53 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan) (pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan).
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |