Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/P/FP/2021/PTUN.Mdo Dr. Ir. FERDINATUS TARUH, M.Si KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH (BPSDMD) PROVINSI SULAWESI UTARA, Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 5/P/FP/2021/PTUN.Mdo
Tanggal Surat Selasa, 26 Okt. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dr. Ir. FERDINATUS TARUH, M.Si
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1R. Youdhea Satya Kumoro, S.HDr. Ir. FERDINATUS TARUH, M.Si
Termohon
NoNama
1KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH (BPSDMD) PROVINSI SULAWESI UTARA,
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyelesaikan administrasi Penggugat untuk proses ujian tertutup dan penyelesaian orasi ilmiah sesuai peraturan yang berlaku untuk tahun 2022;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan hak Penggugat sebagai widyaiswara ahli madya;
4. Mewajibkan Tergugat untuk menetapkan dan atau menerbitkan keputusan/ penetapan TUN sebagai tindaklanjut atas Surat Keputusan Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia Nomor: 6075/D.3/OFT.07 tanggal 22 November 2020 tentang Penetapan Tim Pembimbing Karya Tulis Ilmiah atas nama Dr. Ir. Ferdinatus Taruh, M.Si. (Penggugat), juncto Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara (Pasal 53 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan) (pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan).
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak