Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/G/2023/PTUN.MDO RICHARD ANERS SALINDEHO Penjabat Walikota Kota Kotamobagu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 30/G/2023/PTUN.MDO
Tanggal Surat Sabtu, 02 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RICHARD ANERS SALINDEHO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Penjabat Walikota Kota Kotamobagu
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM :
DALAM PENUNDAAN :

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan a quo dan /atau surat keputusan terkait lainnya yang menempatkan Penggugat sebagai Pelaksana pada Kelurahan Tumubui;
  2. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 203 Tahun 2023 (objek sengketa) nomor urut 10 atas nama Richard Aners Salindeho, SH Jabatan Baru Pelaksana Pada Kelurahan Tumubui dan/atau Surat Keputusan terkait lainnya yang menempatkan Pemohon sebagai Pelaksana pada Kelurahan Tumubui, sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 203 Tahun 2023 tanggal 8 September 2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Struktural Di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan lampiran nomor urut 10 atas nama Richard Aners Salindeho, SH; 
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 203 Tahun 2023 tertanggal 8 September 2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Struktural Di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan lampiran nomor urut 10 atas nama Richard Aners Salindeho, SH;; 
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan kedudukan dan hak-hak, Penggugat seperti semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;        
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak