Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2024/PTUN.MDO 2.Herri Korneles, S.Pak
3.Dewan Pimpinan Daerah Kota Manado Partai Solidaritas Indonesia
Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Pemberitahuan Hasil Putusan Verzet
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/G/2024/PTUN.MDO
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herri Korneles, S.Pak
2Dewan Pimpinan Daerah Kota Manado Partai Solidaritas Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Kota Manado
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Petitum:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan / atau Penggugat II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 273 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 263 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 05 Desember 
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 273 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 263 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 05 Desember 2023;
4. Memerintahkan untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Penggugat II sebagai calon tetao anggota legislatif dapil Tikala-Paaldua Kota Manado;
5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak