Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/G/2023/PTUN.MDO YUNINGSI RAMBING KEPALA DESA PANGIAN BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 32/G/2023/PTUN.MDO
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUNINGSI RAMBING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PANGIAN BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM : 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat yaitu: Surat Keputusan Nomor 175/SK/DPB/IX/2023 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sementara Kepala Urusan Pemerintahan Desa Pangian Barat Kecamatan Passi Timur tanggal 11 September 2023;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yaitu: Surat Keputusan Nomor 175/SK/DPB/IX/2023 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sementara Kepala Urusan Pemerintahan Desa Pangian Barat Kecamatan Passi Timur tanggal 11 September 2023;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat pada Jabatan semula atau setidak-tidaknya setara dengan jabatan tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Mewajibkan Tergugat melakukan tindakan berupa pembayaran gaji dan tunjangan Penggugat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan Desa Pangian Barat terhitung mulai bulan Januari 2023 sampai dengan Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak